Imam Rofi'i mengatakan: Barangsiapa yang tidak ada keperluan untuk menikah dan juga dia tidak sanggup untuk memberi nafaqoh maka makruh baginya untuk menikah, dan kalau dia sanggup, maka tidak dimakruhkan baginya untuk menikah akan tepapi fokus untuk beribadah lebih baik baginya daripada menikah.
Imam Nawawi mengatakan: kalau dia bukan seorang ahli ibadah maka menikah lebih baik baginya daripada menosongkan diri/ fokus untuk beribadah.
Imam Mawardi menambahkan lagi bahwa seorang pelajar/ mahasiswa atau tholibul ilmi itu sama dengan ahli ibadah...
ringkasanya begini:orang yang fokus untuk belajar atau beribadah (bagi ahli ibadah) lebih baik daripada menikah APABILA dia tidak sanggup memberi nafaqoh...
Imam Nawawi mengatakan: kalau dia bukan seorang ahli ibadah maka menikah lebih baik baginya daripada menosongkan diri/ fokus untuk beribadah.
Imam Mawardi menambahkan lagi bahwa seorang pelajar/ mahasiswa atau tholibul ilmi itu sama dengan ahli ibadah...
ringkasanya begini:orang yang fokus untuk belajar atau beribadah (bagi ahli ibadah) lebih baik daripada menikah APABILA dia tidak sanggup memberi nafaqoh...

Tidak ada komentar:
Posting Komentar