Minggu, 25 Maret 2012

KH. M.A. Sahal Mahfuzd: Pemikir Pesantren Yang Patut Kita Tiru



        KH. Muhammad Ahmad Sahal Mahfudh adalah tipe seorang ulama progresif murni produk pesantren. Ia bukan saja seorang  pakar fikih yang dimintai fatwa masalah-masalah keagamaan, seorang kiai yang dikelilingi ribuan santri, seorang dai yang mampu memberikan ceramah-ceramah yang menyejukkan hati masyarakat, tapi juga diakui sebagai pemikir yang rajin menulis kitab dan makalah serta aktivis LSM yang memiiki kepedulian tinggi terhadap problem masyarakat kecil di sekelilingnya.
        Jika kita membaca riwayat hidup kiai Sahal maka kita akan menyimpulkan bahwa kehidupan dan aktivitas kiai Sahal lebih banyak terkait dengan dunia pesantren. Pesantren adalah tempat menutut ilmu sekaligus tempat pengabdiannya. Dalam salah satu ceramahnya, ia mengatakan, saya lahir di pesantren, belajar di pesantren, mengabdi di pesantren dan melalui pesantren, dan ingin meninggal di pesantren.
        Kiai Sahal lahir pada tangga 17 Desember 1937 M. di desa Kajen, Pati, Jawa Tengah, putra kiai Mahfudh Salam dan memiliki jalur nasab dengan Kiai Ahmad Mutamakkin, salah satu ulama' besar di Pati. Setelah beberapa tahun belajar di lingkungannya sendiri, Sahal muda kemudian melakukan pengembaraan untuk menuntut ilmu. Pesantren pertama yang ia tuju adalah pesantren Bendo, Pare, Kediri Jawa Timur, asuhan kiai Muhajir. Setelah di Bendo, ia melanjutkan ke pesantren Sarang Rembang Jawa Tengah, asuhan kiai Zubair. Pada pertengahan tahun 1960-an Sahal belajar ke Mekkah di bawah bimbingan langsung Syekh Yasin al-Fadani. Sementara pendidikan umumnya hanya diperoleh dari kursus ilmu umum di Kajen(1951-1953).
        Kendati pendidikan formal kiai Sahal hanya ditempuh di pesantren, namun semangat membacanya tidak hanya terbatas kepada buku-buku agama. Di samping mengikuti kursus  yang hanya tiga tahun itu, kiai Sahal juga mempelajari ilmu umum secara otodidak. Baginya, ilmu apapun perlu  di baca dan dipelajari selama itu bisa bermanfaat. Yang penting ; "Khudz ma shofa da' ma kadar ! ", demikianlah pesannya. Katekunan kiai Sahal dalam mempelajari berbagai ilmu ini pada akhirnya membuahkan hasil. Intlektuliatas, kredibelitas keulamaan dan integritas pribadinya tidak saja diakui di lingkungan pesantren dan Nahdlatul Ulama'(NU)terbukti dengan terpilihnya kiai Sahal sebagai Rais 'Am NU pada tahun 1999 di Pondok Pesantren Lirboyo Kediri, tapi juga diakui oleh kalangan akademisi terbukti dengan dianugerahkannya gelar Doktor Honoris Causa dari Universitas Syarif Hidayatullah Jakarta pada tahun 2003 dan diakui di tingkat Nasional terbukti dengan terpilihnya beliau sebagai Ketua Umum Majelis Ulama' Indonesia(MUI) pada tahun 2000 M.
        Pemikiran Kiai Sahal yang tertuang dalam tuisan-tulisannya menunjukkan bahwa ia  memiliki perhatian luas terhadap berbagai isu, mulai dari pengembangan pesantren, kesadaran pluralitas, ukhuwwah islamiyyah, penanganan zakat, dinamika dalam NU, menejemen dakwak, sampai pada pengentasan kemiskinan. Di luar itu, kontribusi pemikiran yang paling menonjol adalah tentang fikih sosial-kontekstual. Bagi kiai Sahal, fikih harus selalu memiliki keterkaitan dinamis dengan kondisi social yang terus berubah. Cara mewujudkan hal tersebut, menurutnya, adalah dengan melakukan pengembangan fikih, baik secara qouli maupun manhaji.
        Upaya pengembangan fikih ini, bisa dilakukan dengan kontektualisasi kitab salaf. Bagi kiai Sahal, Jawaban-jawaban fuqoha' masa lampau yang tertuang dalam kitab-kitab salaf itu tidak boleh dipahami secara tekstual tetapi secara kontekstual. Sebab, Pada dasarnya setiap jawaban Fuqoha' tersebut tidaklah muncul dari ruang  hampa, ia muncul ke permukaan berdasarkan latar belakang tertentu. Oleh karenanya, komitmen untuk tetap setia mengikuti Fuqoha' masa lampau tidaklah selalu harus menundukkan problem masa kini terhadap jawaban mereka secara tekstual. Sebab langkah demikian terkadang justru bisa menyalahi maksud yang  sesungguhnya dari para Fuqoha' tersebut. Karenanya, seorang pakar fikih disamping harus menguasai ilmu fikih secara mendalam ia juga diharuskan memahami situasi dan kondisi dimana ia hidup. Dalam konteks ini, Imam al-Qarafi mengatakan: "Apabila tradisi masyarakat mengalami perubahan maka perhitungkanlah dan apabila tradisi itu sudah tidak berlaku maka tinggalkanlah dan janganlah kamu terpaku kepada yang tertulis didalam kitab-kitab. Akan tetapi, jika seseorang dari negri lain datang kepadamu meminta fatwa maka janganlah kamu berlakukan baginnya tradisi negaramu akan tetapi tanyakanlah tradisi negaranya dan berfatwalah sesuai tradisi itu bukan sesuai tradisi negaramu dan ketetapan dalam kitabmu. Cara seperti ini adalah yang benar, sementara terpaku kepada yang tertulis dalam kitab adalah kesesatan dalam agama dan kebodohan terhadap tujuan-tujuan ulama-ulama pendahulu".
     Selain melalui kontektualisasi kitab salaf, upaya pengembangan fikih juga bisa dilakukan dengan cara memperluas penggunaan kaidah fiqhiyyah dan kaidah ushuliyyah untuk digunakan bukan hanya pada persoalan fikih individual yang menyangkut halal haram, tetapi juga untuk memecahkan berbagai persoalan yang menyangkut kebijakan public, baik menyankut kebijakan politik, kesehatan dan lain-lain. Satu contoh kaidah idza ta'aradla mafsadatani ru'iya a'dhohuma dlararan bi irtikabi  akhoffuhumma. Bagi kiai Sahal, kaidah ini bisa dipalikasikan misalnya, untuk melihat fenomena lokalilisasi pekerja seks komersial. Meski prostitusi jelas dilarang oleh agama. Namun, sebagai persoalan social yang sangat kompleks, prostitusi bukanlah sesuatu yang mudah untuk dihilangkan. Dalam kondisi semacam ini tentu saja kita dihadapkan pada dua pilihan yang sama-sama mafsadah, yaitu membiarkan prostitusi tidak terkontrol di tengah masyarakat atau melokalisir sehingga prostitusi bisa terkontrol. Bagi kiai sahal, berdasarkan tinjauan fikih social tindakan lokalisasi terhadap Wanita Pekerja Seks Komersial adalah dibenarkan, sebab, kebijakan itu merupakan pilihan yang didasarkan atas prinsip memilih perbuatan yang dampak buruknya lebih ringan sesuai kaidah diatas.
       Lebih dari itu, kiai Sahal memandang adanya kebutuhan akan pergeseran paradigma fikih; yaitu pergeseran dari fikih yang formalistic menjadi fikih yang etik. Secara metodologis hal ini, bisa dilakukan dengan cara mengintegrasikan hikmah hukum ke dalam illat hukum. Atau dengan kata lain, mengintegrasikan pola pemahaman qiyasi murni dengan pola pemahaman yang berorientasi pada tujuan-tujuan universal syariah(maqashid al-syariah). Tujuan-tujuan universal syariah itu berkisar pada lima hal, yaitu memelihara tegaknya agama (hifzh al-dîn), perlindungan jiwa (hifzh al-nafs), perlindungan terhadap akal (hifzh al-'aql), pemeliharaan keturunan (hifzh al-nasl), dan perlindungan atas harta kekayaan (hifzh al-mâl).
       Kiai M.A. Sahal juga termasuk salah satu di antara sedikit kiai NU yang rajin menulis, baik dalam  bahasa Indonesia maupun bahasa Arab. Di bawah ini adalah  karya-karya kiai Sahal, yang sudah diterbitkan maupun yang belum di terbitkan.
       Karya-karya kiai Sahal yang sudah diterbitkan diantaranya adalah; Thoriqat al-Hushul ila Ghayah al-Ushul,(Surabaya: Diantama, 2000), Pesantren Mencarai Makna,(Jakarta: Pustaka Ciganjur, 1999), Al-Bayan al-Mulamma' 'an Al-Fadz al-Luma',(Semarang: Thoha Putra,1999), Telaah Fikih Sosial, Dialog dengan K.H. M. A. Sahal Mahfudh,(Semarang: Suara Merdeka, 1997), Nuansa Fiqh Sosial(Yogyakarta: LKiS, 1994), Ensiklopedi Ijma'(terjemahan bersama K.H. Mushtofa Bisri dari kitab Mausu'ah al-Ijma'),(Jakarta: Pustaka Firdaus, 1987), Al-Tsamarah al-Hajiniyyah,(Nurussalam, t.t), Luma' al-Hikmah ila Musalsalat al-Muhimmah,(Diktat Pesantren Maslakul Huda, Pati), dan Al-Faraid al-'Ajibah 1959(Diktat Pesantren Maslakul Huda, Pati).
      Sementara untuk Risalah dan Makalah yang tidak diterbitkan, diantarnya adalah; Intifah al-Wajadain(Risalah tidak diterbitkan), Washilah al-Shibyan ila I' tiqad ma 'ala al-Rahman(Risalah tidak diterbitkan), al-Tarjamah al-Munbalijah 'an Qasiidah al-Munfarijah(Risalah tidak diterbitkan), I'anah al-Ashhab(Risalah tidak diterbitkan),Tipologi Sumber Daya Manusia Jepara dalam menghadapi AFTA 2003( Workshop KKN INISNU Jepara, 29 Pebruari 2003), Strategi dan Pengembangan SDM bagi Institut Non-Pemerintah(Lokakarya Lakspesdam NU, Bogor, 18 April 2000), Mengubah pemahaman atas Masyarakat: Meletakkan Paradigma Kebangsaan dalam Persepektif Sosial(Shilaturrahim Pemda II Ulama dan Tokoh Masyarakat Purwodadi,18 Maret 2000), Pokok-Pokok Pikiran tentang Militer dan Agama(Halaqah Nasional PBNU dan P3M, Malang, 18 April 2000), Prospek Sarjana Muslim Abad XXI,( Stadium General STAI al-Falah Assunniyyah, Jember, 12 Sebtember 1998), Keluarga Maslahah dan Kehidupan Modern,( Seminar Sehari LKKNU, Evaluasi Kemitraan NU-BKKBN, Jakarta, 3 Juni 1998), Pendidikan Agama dan Pengaruhnya terhadap Penghayatan dan Pengamalan Budi Pekerti,(Sarasehan Peningkatan Moral Warga Negara Berdasarkan Pancasila BP7 Propensi Jawa Tengah, 19 Juni 1997), Metode Pembinaan Aliran Sempalan dalam Islam(Semarang, 11 Desember 1196), Perpustakaan dan Peningkatan SDM menurut visi Islam,(Seminar LP Ma'arif Jepara 14 Juli 1996), Arahan Pengembangan Ekonomi dalam Upaya Pemberdayaan Ekonomi Umat,(Seminar Sehari, Jember 27 Desember 1995), Pendidikan Pesantren sebagai Suatu Alternatif Pendidikan Nasional( Seminar Nasional tentang Peranan Lembaga Pendidikan Islam dalam Peningkatan Kuaitas SDM Pasca 50 tahun Indonesia Merdeka, Surabaya 2 Juli 1995), Peningkatan Penyelenggaraan Ibadah Haji yang Berkaulitas(disampaikan dalam Diskusi Panel, Semarang 27 Juni 1995), Pandangan Islam Terhadap Wajib Belajar( Penataran Sosialisasi Wajib Belajar Sembilan Tahun, Semarang 10 Oktober 1994), Perspektif dan Prospek Madrasah Diniyah,(Surabaya, 16 Mei 1994), Fiqh Sosial sebgai Alternatif Pemahaman Beragama Masyarakat(disamapikan dalam kuliah umum IKAHA, Jombang Desember 1994), Reorientasi Pemahaman Fiqh, Menyikapi Pergeseran Prilaku Masyarakat( disampaikan dalam Diskusi Dosen Institut Hasyim Asy'ari, Jombang, 27 Desamber 1994), Sebuah Refeksi tentang Pesantren(Pati, 21 Agustus 1993), Posisi Umat Islam Indonesia dalam Era Demokratisasi dari Sudut Kajian Politis,( Forum Shilaturrahim PP Jateng, Semarang 5 September 1992), Kepemimpinan Politik yang Berkeadian Dalam Islam( Halaqah Fiqh Imaniyah, Yogyakarta, 3-5 Nopember 1992), Peran Ulama' dan Pesantren dalam Upaya Peningkatan Drajat Kesehatan Umat(Sarasehan Opening RSU Sultan Agung, Semarang, 26 Agustus 1992), Pandangan Islam terhadap Aids( Seminar, Surabaya, 1 Desember 1992), Kata Pengantar dalam Buku Quo Vadis NU karya Kacung Marijan,( Pati, 13 Pebruari 1992), Peranan Agama dalam Pembinaan Gizi dan Kesehatan Keluarga, Pandangan dari segi Posisi Tokoh Agama, Muallim, dan Pranata Agama,(Muzakarah Nasional, Bogor, 2 Desember 1991), Mempersiapkan Generasi Muda Islam Potensial,( Siaran Mimbar Agama Islam TVRI, Jakarta, 24 Oktober 1991), Moral dan Etika dalam Pembangunan,(Seminar Kodam IV, Semarang, 18-19 Sebtember 1991), Pluralitas Gerakan Islam dan Tantangan Indonesia Masa Depan, Perspetif Sosial Ekonomi,( Seminar di Yogyakarta, 10 Maret 1991), Islam dan Politik( Seminar Kendal, 4 Maret 1989), Filosofi dan Strategi Pengembangan Masyarakat di Lingkungan NU,( disampaikan dalam Temu Wicara LSM, Kudus, 10 september 1989), Disiplin dan Ketahanan Nasional, Sebuah Tinjauan dari Ajaran Islam( Forum MUI II Kendal, 8 Oktober 1988), Reevansi Ulumuddiniiyah di Pesantren dan Tantangan Masyarakat,(Mudzakarah, P3M, Mranggen,19-21 Sebtember 1988), Prospek Pesantren dalam Pengembangan Science( Refreshing Course KPM, Tambak Beras, Jombang 19 Januari 1988), Ajaran Aswaja dan Kaitannya dengan Sistem Masyarakat(LK GP Anshor dan Fatayat, Jepara 12-17 Pebruari 1988), Aids dan Prostitusi dari Dimensi Agama Islam,( Seminar Aids dan Prostitusi YA Aski, Yogyakarta, 21 Juni 1987), Sumabngan Wawasan tentang Madrasah dan Ma'arif,( Raker LP Ma'arif, Pati, 27 Oktober 1986), Program KB dan Ulama'( Pati, 27 Oktober 1986), Hismawati dan Taman Gizi( Sarasehan Gizi antar Santriwati Pati, 6 Pebruari 1986),  Administrasi Pembukuan Keuangan Menurut Pandangan Islam,(Latihan Administrasi Pembukuan dan Keuangan bagi TPM, Pati, 8 April 1986), Pendekatan Pola Pesantren sebagai Salah Satu Alternatif Membudayakan NKKBS,( Rapat Konsultasi Nasional Bidang, KB, Jakarta, 23-27 Januari 1984), Pelaksanaan Pendidikan Kependudukan di Pesantren,( Lokakarya Pendidikan Kependudukan di Pesantren,( Jakarta, 6-8 Januari 1983) Tanggapan atas Pokok-Pokok Pikiran Pembaharuan Pendidikan Nasional,(27 Nopember 1979), Peningkatan Sosia Amaliah Islam,( Pekan Orientasi Ulama Khotib, Pati, 21-23 Pebruari 1977), dan lain-lain.

      Akhiran, setelah membaca profil kiai Sahal ini saya menarik kesimpulan, meski tentu saja lingkungan tempat seseorang belajar memiliki peran penting di dalam membentuk dan mengantarkannya menjadi seorang Pemikir Progresif, akan tetapi yang paling penting ternyata bukanlah di mana dia belajar tapi bagaimana  dia belajar. Wallahu a'lam bi al-shawab.
                                                 

                                                 
*********
(Kebanyakan isi tulisan ini diambil dari pidato promotor pada penganugerahan gelar Doktor Honoris Causa kepada kiai M. A. Sahal Mahfudh dan pidato penerimaan beliau yang disampaikan di Hadapan Sidang Senat Terbuka UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada hari Rabu, 17 Rabiul Tsani 1424 H / 18 Juni 2003 M)




 *)Penulis pernah nyantri Romadlonan kepada kiai M. A. Sahal  Mahfudh, mengaji kitab al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam karya al-Amidi, Hasyiyah Ibni Qosim ala Syarhi al-Waraqat karya Ibnu Qosim al-'Abbadi, al-Kasyfu wa al-Tabyin dan Ayyuha al-Walad karya al-Ghazali, dan al-Faraid al-Ajibah karya KH. M. A. Sahal Mahfudh dan sekarang menjadi Mahasiswa Al Ahgaff University, Hadhromaut.                                          

Tidak ada komentar:

Posting Komentar