Menikah adalah keinginan setiap insan yang normal, selain mengikuti sunnah menikah juga memberi manfaat yang lain seperti kebersamaan, kebahagian, keharmonisan dalam mendayung bahtera rumah tangga. Para dokter mengatakan : Tujuan menikah itu ada tiga: 1. Menjaga keturunan, 2. Mengeluarkan air yang berbahaya jika menahannya, 3. Mencapai kenikmatan.dan yang ketiga inilah yang akan tetap ada disurga kelak, karena disurga seseorang tidak lagi diperintahkan untuk menjaga keturunannya karena disana tidak ada lagi orang yang melahirkan, dan disana juga tidak berbahaya menahan air yang ada ditubuh kita sebagaimana tidak adanya orang buang air besar atau buang air kecil kerena semuanya akan berubah menjadi keringat yang wangi.
sebelum menikah, biasanya mempelai pria merencanakan untuk melamar sicalon istri agar menjadi tunangannya, setelah ditentukan waktu dan tempatnya dan adanya kesepakatan, barulah mereka mengadakan Akad nikah.
Hampir setiap wanita tidak ingin dimadu karena itu hanya bisa membuat kecemburuan dan pertikaian antara situa dan simuda, itulah kata mereka, tanpa pernah melihat gimana dahulu istri istri Rasulullah SAW ketika mereka dimadu, atau karena tidak adanya rasa ingin menjadi atau meniru ke ‘Aisyahannya si ‘Aisyah Ra dan istri istri Rasulullah lainnya. Belum pernah kita mendengar ada seorang istri yang mengatakan ‘’ aku ingin menjadi ‘Aisyah dalam segala hal, baik itu dari segi kecerdasannya maupun kesabarannya’’. Sungguh sulit dan kalau pun ada sangat jarang sekali. Sampai sampai ada yang menjadikan syarat pernikahannya adalah tidak boleh nikah lagi atau tidak boleh poligami. Apakah syarat dan nikah tersebut sah? Sehingga sisuami tidak boleh nikah lagi? mari kita lihat apa kata ulama dalam pembahasan ini. Pada dasarnya didalam pernikahan itu tidak ada Syarat karena syarat itu biasanya adanya dimasalah jual beli tapi kalau ketika akad itu disebutkan syarat maka imam Rofi’I membagi syarat syarat yang ada dalam nikah tersebut ada dua:
pertama: Syarat yang sesuai dengan tuntutan tuntutan nikah, contohnya saya nikahkan anak saya dengan syarat kamu harus memberinya nafaqoh tiap hari, maka syarat itu sia sia karena mamberi nafaqoh tiap hari kepada istri memang sudah menjadi tanggungan dan kewajiban sisuami atau syarat yang tidak ada hubungannya dengan nikah sama sekali, contohnya saya nikahkan anak saya dengan syarat kamu tidak boleh makan jengkol, maka syarat ini juga sia sia. Maka tidak apa apa jika sisuami langsung makan jengkol selesai akad nikah karena tujuan nikah bukanlah agar supaya tidak makan jengkol.
kedua: Syarat yang bertentangan dengan tuntutan tuntutan akad nikah, jika syarat ini tidak merusak tujuan asli nikah maka nikahnya sah dan syaratnya fasit (tidak sah / sia sia) contohnya adalah pembahasan kita yaitu saya nikahkan anak saya dengan syarat kamu tidak boleh nikah lagi atau dengan syarat jangan kamu beri dia nafaqoh, maka syarat syarat ini fasit (tidah sah / sia-sia) tapi nikahnya tetap sah. Maka tidak mengapa sisuami nikah lagi dan maka sisuami harus memberi nafaqoh meskipun ketika akad nikah mereka mensyaratkan agar tidak nikah lagi atau mensyaratkan tidak mau memberi nafaqoh.
tapi jika syarat tersebut bertentangan dan merusak tuntutan tuntutan akad nikah maka nikahnya bathil atau tidak sah, contohnya saya nikahkan anak saya dengan syarat kamu tidak boleh bersenggama dengannya. Maka kalau nikahnya sudah tidak sah, tidak ada gunanya lagi kita bertanya tentang syarat tersebut, sebab karena syarat itulah nikah tersebut tidak sah.
kedua: Syarat yang bertentangan dengan tuntutan tuntutan akad nikah, jika syarat ini tidak merusak tujuan asli nikah maka nikahnya sah dan syaratnya fasit (tidak sah / sia sia) contohnya adalah pembahasan kita yaitu saya nikahkan anak saya dengan syarat kamu tidak boleh nikah lagi atau dengan syarat jangan kamu beri dia nafaqoh, maka syarat syarat ini fasit (tidah sah / sia-sia) tapi nikahnya tetap sah. Maka tidak mengapa sisuami nikah lagi dan maka sisuami harus memberi nafaqoh meskipun ketika akad nikah mereka mensyaratkan agar tidak nikah lagi atau mensyaratkan tidak mau memberi nafaqoh.
tapi jika syarat tersebut bertentangan dan merusak tuntutan tuntutan akad nikah maka nikahnya bathil atau tidak sah, contohnya saya nikahkan anak saya dengan syarat kamu tidak boleh bersenggama dengannya. Maka kalau nikahnya sudah tidak sah, tidak ada gunanya lagi kita bertanya tentang syarat tersebut, sebab karena syarat itulah nikah tersebut tidak sah.
Dari uraian diatas, pasti teman teman pada bertanya, emang apaan sih tujuan asli nikah? Tujuan asli nikah adalah senggama, sehingga jika tujuan asli ini dibuang maka batal lah nikah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar